on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor. Latar belakang pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan pasar dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara profesional dan transparan. Pendirian ini juga merupakan implementasi dari Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2004.
Tujuan pendirian Perusahaan Daerah Pasar adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pasar, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan/atau melakukan pengembangan usaha dengan membentuk badan usaha lain.
Tugas pokok perusahaan daerah adalah melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dalam pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, serta ikut membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar. Fungsi perusahaan daerah meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan bangunan pasar; penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitas lainnya; pembinaan pedagang pasar; dan ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
Modal awal perusahaan daerah adalah Rp. 5.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus perusahaan daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, merencanakan program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan direksi dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan perusahaan daerah.