For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenham 1/2025 · Permenham No. 1 Tahun 2025 · Permenham Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2025Publication Date:26 Februari 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hak Asasi Manusia
ThemePedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hak Asasi Manusia
Effective Date26 Februari 2025
Publication Date26 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman kriteria pembentukan dan pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pembentukan dan pengubahan Kantor Wilayah meliputi pembentukan Kantor Wilayah baru dan pengubahan Kantor Wilayah yang sudah ada. Pembentukan Kantor Wilayah mempertimbangkan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hak Asasi Manusia, tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah, penyesuaian berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja, keberhasilan pencapaian tujuan, kontribusi dan manfaat kepada masyarakat, serta ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dalam skala provinsi. Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah baru diusulkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan seperti naskah urgensi, salinan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru, pernyataan dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD, serta dokumen ketersediaan lahan dan sumber daya.

Prosedur pembentukan Kantor Wilayah meliputi pembentukan tim peninjau lapangan oleh Sekretaris Jenderal yang bertugas melaksanakan peninjauan lapangan, pengumpulan informasi, pengkajian dan penilaian, serta penyusunan naskah urgensi. Menteri kemudian menyampaikan usulan pembentukan Kantor Wilayah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. Menteri dapat mengusulkan pengubahan Kantor Wilayah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan kriteria adanya perubahan kebijakan pemerintah, perubahan strategi organisasi, perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, atau wilayah kerja, serta perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.

Pembentukan Kantor Wilayah diusulkan berdasarkan kriteria nilai akhir dari Kriteria Teknis, Kriteria Penunjang, dan Kriteria Umum. Kriteria Teknis meliputi jumlah permasalahan hak asasi manusia, jumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia, jumlah penguatan dan pendampingan, rekomendasi terhadap rancangan produk hukum, dan pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia. Kriteria Penunjang meliputi jumlah anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kompleksitas koordinasi. Kriteria Umum meliputi jumlah proyek strategis nasional, potensi konflik di daerah, dan lembaga yang melaksanakan fungsi hak asasi manusia. Penetapan pembentukan Kantor Wilayah ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari ketiga kriteria tersebut, dengan nilai akhir minimal 65.

(-)

(-)