For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

Also known as: PERPRES 4/2018 · PERPRES No. 4 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:2 Februari 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Standardisasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date02 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran 2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 ini menetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri terkait. BSN memiliki tugas utama dalam pelaksanaan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi utama BSN meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional terkait pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Struktur organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, akreditasi, serta pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Selain itu, BSN juga memiliki Inspektorat untuk pengawasan intern dan pusat-pusat pendukung untuk melaksanakan tugas dan fungsi teknis.

1. Tugas dan fungsi mengenai standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 dialihkan ke dalam tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional. 2. Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi mengenai standar nasional satuan ukuran di lingkungan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. 3. Perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen pengelolaan standar nasional satuan ukuran pada Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dialihkan menjadi perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen Badan Standardisasi Nasional. 4. Pengalihan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini. 5. Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)