Peraturan Daerah Kota Mataram ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan dan Jasa, Industri, serta Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal yang Didukung dengan Prasarana dan Sarana Perkotaan yang Seimbang dan Berwawasan Lingkungan. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini mengatur pengembangan struktur ruang wilayah kota yang meliputi pengembangan pusat pelayanan kota dan sistem jaringan prasarana kota. Kebijakan pengembangan pusat pelayanan kota mencakup pemantapan fungsi Kota Mataram sebagai Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penetapan pusat-pusat pelayanan kota secara merata. Pengembangan sistem jaringan prasarana kota meliputi pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur perkotaan terpadu, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan aksesibilitas dan sistem jaringan transportasi, serta pengembangan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, air limbah, persampahan, drainase, jalan pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembangan pola ruang wilayah kota yang meliputi pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar mata air, ruang terbuka hijau, cagar budaya, dan rawan bencana. Kawasan budidaya meliputi perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, ruang terbuka non hijau, ruang evakuasi bencana, kegiatan sektor informal, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pertahanan dan keamanan, serta pertanian. Terakhir, peraturan ini menetapkan kawasan strategis kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi serta daya dukung lingkungan hidup.