For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 April 2023Publication Date:5 April 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date05 April 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur mengenai penemuan dan pencarian Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), pendaftaran ODCB, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi (TACBP), pengkajian dan penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya, pemeringkatan dan pencatatan Cagar Budaya, penghapusan Cagar Budaya, pengalihan kepemilikan, serta pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Kewenangan Pemerintah Daerah ditingkatkan, termasuk tugas dan wewenangnya dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif dan kompensasi bagi pemilik atau pengelola Cagar Budaya, pengawasan, dan pendanaan.

1. Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Cagar budaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap sah dan mengikat.

1. Penerima kuasa pendaftaran ODCB yang melanggar larangan Pasal 12 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00. 2. TACBP yang melanggar larangan Pasal 13 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00. 3. Pelaku vandalisme terhadap Cagar Budaya sebagaimana dimaksud Pasal 42 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00. 4. Penyalahgunaan izin Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud Pasal 79 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00. 5. TACBP yang melanggar kewajiban Pasal 12 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai TAСВР. 6. Penerima insentif yang melanggar kewajiban Pasal 93 dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan pemberian insentif selama 5 tahun. 7. Penerima kompensasi yang melanggar kewajiban Pasal 95 dikenakan sanksi pembatalan pemberian kompensasi selama 5 tahun.