Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur mengenai penemuan dan pencarian Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), pendaftaran ODCB, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi (TACBP), pengkajian dan penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya, pemeringkatan dan pencatatan Cagar Budaya, penghapusan Cagar Budaya, pengalihan kepemilikan, serta pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Kewenangan Pemerintah Daerah ditingkatkan, termasuk tugas dan wewenangnya dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif dan kompensasi bagi pemilik atau pengelola Cagar Budaya, pengawasan, dan pendanaan.