Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Latar belakangnya adalah perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dapat memicu penyalahgunaan. Tujuannya adalah untuk mendukung penegakan hukum, menciptakan pemanfaatan jaringan yang aman, dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait.
Ketentuan substansial mencakup sosialisasi pengamanan, pemantauan dan pendeteksian dini ancaman, pembangunan dan pengelolaan sistem database pemantauan (termasuk penyimpanan log file), layanan informasi ancaman, penyediaan laboratorium simulasi dan pelatihan, pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, serta menjadi contact point dengan lembaga terkait di dalam dan luar negeri. Dibentuk Tim ID-SIRTII untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan ini, terdiri dari Pelaksana (Direktur Jenderal) dan Tim Ahli. Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file) dan melaporkannya. Pengelola Internet Exchange Point dan NAP wajib mengaktifkan fasilitas monitoring jaringan. Pengelola Warnet, Hotspot, dan ISP prabayar wajib mendata identitas pengguna jasa internet.