For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Also known as: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2007Publication Date:4 Mei 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Latar belakangnya adalah perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dapat memicu penyalahgunaan. Tujuannya adalah untuk mendukung penegakan hukum, menciptakan pemanfaatan jaringan yang aman, dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait. Ketentuan substansial mencakup sosialisasi pengamanan, pemantauan dan pendeteksian dini ancaman, pembangunan dan pengelolaan sistem database pemantauan (termasuk penyimpanan log file), layanan informasi ancaman, penyediaan laboratorium simulasi dan pelatihan, pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, serta menjadi contact point dengan lembaga terkait di dalam dan luar negeri. Dibentuk Tim ID-SIRTII untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan ini, terdiri dari Pelaksana (Direktur Jenderal) dan Tim Ahli. Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file) dan melaporkannya. Pengelola Internet Exchange Point dan NAP wajib mengaktifkan fasilitas monitoring jaringan. Pengelola Warnet, Hotspot, dan ISP prabayar wajib mendata identitas pengguna jasa internet.

1. Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 berlaku sejak sistem database Pemantauan dan Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet beroperasi. 2. Direktur Jenderal menetapkan tanggal efektif operasional sistem database tersebut.

(-)