For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 23/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa kekayaan daerah merupakan aset yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sewa pakai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pemakaian berbagai kekayaan daerah seperti alat berat, mobil, bus, alat porporasi, tenda, rumah dinas, aula, alat musik, sound system, stadion, lapangan terbuka, tanah milik Pemda, gedung, dan gudang perikanan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian dalam rangka penyelamatan bencana dan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  • Setiap pengguna kekayaan daerah wajib membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
  • Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  • Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Hasil penerimaan retribusi wajib disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.