on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 23/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa kekayaan daerah merupakan aset yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sewa pakai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pemakaian berbagai kekayaan daerah seperti alat berat, mobil, bus, alat porporasi, tenda, rumah dinas, aula, alat musik, sound system, stadion, lapangan terbuka, tanah milik Pemda, gedung, dan gudang perikanan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian dalam rangka penyelamatan bencana dan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
Hak dan Kewajiban:
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Hasil penerimaan retribusi wajib disetorkan ke Kas Daerah.