For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 07/2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 07 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentGunung Sugih

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen kebijakan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Tengah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: - **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengelola pendapatan dan perizinan. - **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk menyediakan tempat sampah, memilah sampah, dan membayar retribusi. - **Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan dan pewadahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, dan pemrosesan akhir sampah.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 16, 19, atau 21 dikenakan denda administratif Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000. 2. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 23, 24, 25, 26, atau 27 dikenakan denda administratif Rp 10.000.000 - Rp 25.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dapat dikenakan denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung jenis pelanggaran.