For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2025 tentang STANDAR HARGA SATUAN, ANALISIS STANDAR BELANJA DAN STANDAR TEKNIS TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 27/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 September 2025Publication Date:10 September 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeSTANDAR HARGA SATUAN, ANALISIS STANDAR BELANJA DAN STANDAR TEKNIS TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date10 September 2025
Publication Date10 September 2025
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2024 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2025 Nomor 10).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan tertib, lancar, berdayaguna, dan berhasil guna. Kebijakan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Teknis untuk Tahun Anggaran 2025. SHS mencakup harga satuan barang, jasa, honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. SHS berfungsi sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan APBD, namun dapat dilampaui dalam kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar. Jika harga satuan belum diatur, dapat berpedoman pada standar kementerian atau harga pasar melalui survei. ASB terdiri dari ASB fisik dan non fisik yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan. ASB disusun dengan mempedomani SHS dan menjadi acuan dalam menentukan estimasi biaya pada RKA-SKPD. Selain itu, Standar Teknis ditetapkan sebagai standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya untuk kegiatan fisik maupun non fisik di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)