Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan tertib, lancar, berdayaguna, dan berhasil guna. Kebijakan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Teknis untuk Tahun Anggaran 2025.
SHS mencakup harga satuan barang, jasa, honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. SHS berfungsi sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan APBD, namun dapat dilampaui dalam kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar. Jika harga satuan belum diatur, dapat berpedoman pada standar kementerian atau harga pasar melalui survei.
ASB terdiri dari ASB fisik dan non fisik yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan. ASB disusun dengan mempedomani SHS dan menjadi acuan dalam menentukan estimasi biaya pada RKA-SKPD. Selain itu, Standar Teknis ditetapkan sebagai standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya untuk kegiatan fisik maupun non fisik di lingkungan Pemerintah Daerah.