Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Landak dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, serta untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kemitraan usaha perkebunan yang dilakukan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan, yang harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Bupati. Perjanjian kemitraan ini harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, upaya pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
- Pola kerjasama kemitraan usaha perkebunan meliputi bidang penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, operasional, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainnya.
- Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% plasma dan 70% inti dari total luas areal kebun yang diusahakan. Fasilitasi ini dilakukan melalui pola kredit dan harus dilaporkan kepada Bupati.
- Pabrik kelapa sawit wajib membeli tandan buah segar (TBS) pekebun kelapa sawit melalui koperasi/kelompok pekebun/kelompok tani kelapa sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur, dengan pengecualian apabila bahan baku pabrik kelapa sawit sudah mencapai maksimum kapasitas.
- Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
- Pabrik kelapa sawit dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang telah terikat kemitraan dengan pabrik kelapa sawit perusahaan lain.