For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 1/2024 · Perka OIKN No. 1 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:26 Februari 2024
Ibu Kota NusantaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemePersetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date26 Februari 2024

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemberian persetujuan lingkungan yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan di Wilayah IKN wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pelaksanaan kewenangan khusus di bidang Lingkungan Hidup. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Proses persetujuan lingkungan dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal, penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL, atau pengisian formulir SPPL yang disetujui secara otomatis. Kewajiban memiliki Amdal dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada pada kawasan yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menetapkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib Amdal menjadi wajib Amdal, atau sebaliknya, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan tertentu.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sedang memeriksa permohonan Persetujuan Lingkungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, wajib berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan Persetujuan Lingkungan; dan b. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengawasan terhadap Persetujuan Lingkungan atau dengan nama lain yang telah diterbitkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebelum berlakukannya Peraturan Kepala ini.

Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.