For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 13/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2004Publication Date:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date27 November 2004
Publication Date27 November 2004
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2002 tentang Pungutan Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan ekonomi daerah dengan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PPJ.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, dan tempat ibadah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH. Untuk listrik bukan PLN, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku. Khusus untuk industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%.

Tarif PPJ ditetapkan sebesar 6% untuk penggunaan bukan industri dan 5% untuk penggunaan industri.

Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Apabila pemungutan pajak bekerjasama dengan PLN, rekening listrik dipersamakan dengan SKPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.