For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Also known as: Peraturan Menag 7/2018 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2018Publication Date:13 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStandar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
LocationKementerian Agama
Effective Date13 Maret 2018
Publication Date13 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang didasarkan pada Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT), indeks mutu PTKN dan program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, serta indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan memberikan panduan mengenai Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diberikan kepada PTKN untuk menutupi kekurangan biaya operasional.

(-)

(-)