on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 9/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013 dibentuk dengan maksud untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan setelah jumlah dana cadangan yang disisihkan sudah tercapai, khususnya untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Dasar hukum pembentukan dana cadangan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dan dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito pada Bank Umum yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Bunga deposito dicantumkan sebagai penambah dana cadangan. Penggunaan dana cadangan dianggarkan pada kelompok pembiayaan, jenis penerimaan pembiayaan, obyek pencairan dana cadangan dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2015.
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Sisa penggunaan dana cadangan yang telah dicairkan atau dana cadangan yang belum dipergunakan setelah kegiatan pemilihan selesai dilaksanakan harus disetor atau dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.