For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi. Perubahan tersebut meliputi penambahan huruf g dan h pada ayat (1) Pasal 3, serta penambahan ayat (3). Penambahan ini memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012 dan Tahun 2013. Secara rinci, ditambahkan nilai penyertaan modal tahun 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000.000,-. Selain itu, ditambahkan nilai penyertaan modal dalam bentuk aset yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari Aset milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.512.247.000,- dengan rincian tanah dan bangunan.

(-)

(-)