For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2013 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2013Publication Date:20 Mei 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraUsaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date20 Mei 2013
Publication Date20 Mei 2013
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 548, Tambahan Berita Daerah Nomor 62).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk menggali sumber pendapatan asli desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa, atau oleh dua desa atau lebih melalui peraturan bersama antar desa. Pembentukan BUMDes harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk inisiatif dari pemerintah desa atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, dan tersedianya sumber daya desa.
  2. Jenis Usaha: BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil dan rumah tangga.
  3. Permodalan: Modal awal BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penambahan modal dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.
  4. Pengelolaan: Pengelolaan BUMDes didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari penasihat (ex officio dijabat oleh Kepala Desa) dan pelaksana operasional (manajer dan kepala unit usaha).
  5. Manajer: Manajer BUMDes ditetapkan oleh Kepala Desa dan memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab tertentu dalam mengelola BUMDes. Manajer bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan wajib menyampaikan laporan berkala dan perhitungan tahunan.
  6. Kepegawaian: Manager berwenang menetapkan pengangkatan, kenaikan gaji, pengangkatan dalam jabatan, pemberian penghargaan, penjatuhan hukuman disiplin dan pemindahan serta pemberhentian pegawai BUMDes.
  7. Rencana Kerja dan Anggaran: Manager wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes dan mengajukannya kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan.
  8. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha dengan desa lain atau pihak ketiga.
  9. Pembubaran: BUMDes dapat dibubarkan jika terus menerus merugi selama dua tahun berturut-turut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)