on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1991 tentang Penyelesaian Tagihan Pajak Penghasilan Badan Atas Nama PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL INDONESIA) Tahun Pajak 1985, 1986, Dan 1987
Also known as: Keppres 18/1991 · Keppres No. 18 Tahun 1991 · Keppres Nomor 18 Tahun 1991
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyelesaikan tagihan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang oleh PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL Indonesia) untuk tahun pajak 1985, 1986, dan 1987. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan PT. PAL Indonesia sebagai industri strategis yang memerlukan pendanaan besar, sehingga pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan yang terhutang. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa jumlah pajak yang terhutang sebesar Rp. 166.281.272.208,- ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.