For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1991 tentang Penyelesaian Tagihan Pajak Penghasilan Badan Atas Nama PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL INDONESIA) Tahun Pajak 1985, 1986, Dan 1987

Also known as: Keppres 18/1991 · Keppres No. 18 Tahun 1991 · Keppres Nomor 18 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:6 April 1991Publication Date:6 April 1991
Badan Usaha Milik NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelesaian Tagihan Pajak Penghasilan Badan Atas Nama PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL INDONESIA) Tahun Pajak 1985, 1986, Dan 1987
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 1991
Publication Date06 April 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyelesaikan tagihan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang oleh PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL Indonesia) untuk tahun pajak 1985, 1986, dan 1987. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan PT. PAL Indonesia sebagai industri strategis yang memerlukan pendanaan besar, sehingga pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan yang terhutang. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa jumlah pajak yang terhutang sebesar Rp. 166.281.272.208,- ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)