on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Also known as: Permen Ristekdikti 77/2016 · Permen Ristekdikti No. 77 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di universitas tersebut. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.