For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 1/2006 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2006Publication Date:9 Januari 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date13 Januari 2006
Publication Date09 Januari 2006
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, yang memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 di DPRD Kabupaten Tebo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.

Ketentuan substansial meliputi pemberian bantuan keuangan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan APBD dan ditetapkan oleh Bupati. Anggaran bantuan keuangan disampaikan oleh Bupati kepada setiap partai politik yang memenuhi syarat.

Partai politik harus mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan DPP Partai Politik, foto copy Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan Autentik hasil penetapan perolehan kursi, dan Surat Pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar. Pengajuan ini harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya yang sah, serta dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo.

Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tebo. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atas nama Bupati, dengan persyaratan seperti Surat Keterangan Bank dan Surat Tanda Terima Uang Bantuan. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Tebo.

(-)

(-)