on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/16/DPNP Tahun 2000 tentang PENETAPAN OBLIGASI PEMERINTAH SERI FR0003, FR0004 DAN FR0005 UNTUK DIPERDAGANGKAN DI PASAR SEKUNDER
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/16/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/16/DPNP
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No. 1/10/PBI/1999 dan Peraturan Bank Indonesia No. 2/10/PBI/2000 mengenai Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan tambahan seri Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder guna memenuhi perkembangan kebutuhan pasar.
Secara substansial, Bank Indonesia menetapkan bahwa Obligasi Pemerintah seri FR0003, FR0004, dan FR0005 kini dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Bank diizinkan memperdagangkan seri obligasi tersebut dengan batasan maksimal sebesar 10% dari nilai keseluruhan obligasi yang diterima saat penyertaan tunai Pemerintah dalam Program Rekapitalisasi, setelah dikurangi outstanding obligasi yang telah ada dalam portofolio perdagangan. Terkait kewajiban, bank wajib melakukan pemindahbukuan obligasi tersebut dari portofolio investasi ke portofolio perdagangan. Selain itu, bank diwajibkan melaporkan rencana perdagangan obligasi seri tersebut kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait, dengan mencantumkan jumlah nominal yang akan diperdagangkan.