on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 9/2017 · Perda Kabupaten Jayapura No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 mengenai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah, menciptakan iklim usaha yang menguntungkan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku pemegang saham perlu meningkatkan intervensinya melalui penambahan penyertaan modal dalam rangka membiayai beberapa unit usaha yang akan dikelola oleh perusahaan daerah sehingga dapat dicapai kecukupan modal yang dibutuhkan dalam mengelola dan mengembangkan usaha sesuai dengan skala ekonomi yang dibutuhkan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2018 kepada:
Pelaksanaan penyertaan modal akan dipenuhi dalam jangka waktu sampai dengan Tahun 2018, yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.