Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan terhadap produktivitas usaha tani. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 hektar, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antar daerah irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pengelolaan air irigasi meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi, dengan prioritas utama untuk kepentingan pertanian dan kebutuhan rumah tangga. Petani pemakai air membentuk P3A secara demokratis, yang dapat membentuk GP3A dan IP3A. Komisi Irigasi dibentuk untuk membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan dan rencana terkait irigasi. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pengelolaan sistem irigasi, serta melakukan pemberdayaan masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A. Pembiayaan pengelolaan sistem irigasi dapat berasal dari iuran anggota, bantuan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait pengelolaan irigasi, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.