For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 5/2018 · Perda Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 September 2018Publication Date:14 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date14 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2012 Nomor 12)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Instansi Terkait, Subjek Pajak Hiburan, dan Pemeriksaan.
  2. Penambahan definisi istilah baru seperti NPWPD dan Perporasi.
  3. Penghapusan salah satu jenis hiburan yang menjadi objek pajak.
  4. Penegasan bahwa hiburan yang dikenakan pajak tidak boleh bertentangan dengan Syariat Islam.
  5. Kewajiban pendaftaran bagi Wajib Pajak Hiburan untuk mendapatkan NPWPD.
  6. Kewajiban penggunaan tiket masuk yang sah dan mendapatkan pengesahan dari Instansi Terkait.
  7. Penetapan tarif Pajak Hiburan sebesar 25%, dengan pengecualian untuk kesenian rakyat/tradisional yang tarifnya maksimal 10%.
  8. Kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi SPTPD dengan benar dan lengkap.
  9. Kewenangan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penelitian atas SPTPD dan SSPD.
  10. Kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun.
  11. Kewenangan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan Daerah.

(-)

(-)