Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan kinerja serta efektivitas pengendalian intern melalui penerapan Manajemen Risiko. Peraturan ini mencakup struktur penyelenggara manajemen risiko yang terdiri dari Unit Pemilik Risiko, Unit Manajemen Risiko, dan Unit Pengawas Intern. Unit Pemilik Risiko terbagi atas organisasi, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama, Unit Kerja Mandiri, Unit Kerja Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, pemantauan risiko, serta informasi dan komunikasi risiko. Sistem informasi manajemen risiko merupakan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi untuk membantu proses manajemen risiko. Budaya risiko diinisiasi oleh Pemilik Risiko dan diwujudkan dalam bentuk komitmen pimpinan, pengintegrasian manajemen risiko dalam proses bisnis, penyampaian informasi berkelanjutan, program pelatihan, kejelasan tugas, dan penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko.