Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.400.167.998.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.433.365.498.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.197.500.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 49.200.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.002.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 33.197.500.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.