on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (PT. BPD Sultra). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan pemerintahan daerah, serta untuk memperluas investasi langsung pemerintah daerah dan memperkuat struktur permodalan PT. BPD Sultra guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.
Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat kelembagaan PT. BPD Sultra, memperkuat ruang geraknya dalam melakukan ekspansi bisnis, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Sultra sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Besarnya nilai penambahan penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) sampai dengan tahun 2025, yang dapat diberikan setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Nilai keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Sultra sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh milyar rupiah). Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari APBD Kabupaten Buton Selatan.
Pembagian keuntungan penyertaan modal dihitung secara proposional antara Pemerintah Daerah dengan PT. BPD Sultra, dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak PT. BPD Sultra. Bagian keuntungan tersebut disetor ke kas Daerah pada setiap akhir tahun buku PT. BPD Sultra, dan merupakan pendapatan asli daerah dari pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Bupati dapat menunjuk pejabat profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.