Peraturan Walikota ini mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta meningkatkan mutu pelaporan keuangan agar lebih akurat, tepat waktu, transparan, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan, meliputi:
- Pendapatan: Sumber pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah, kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan pendapatan lain yang sah. Pendapatan ini dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
- Biaya: Biaya BLUD terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan dan biaya umum & administrasi) dan biaya non-operasional. Biaya dialokasikan untuk program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan, dan kegiatan pendukung pelayanan.
- Tarif Layanan: BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. Tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana.
- Perencanaan dan Penganggaran: BLUD menyusun Renstra Bisnis dan RBA Tahunan. RBA memuat kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja, analisis biaya satuan, perkiraan harga, anggaran pendapatan dan biaya, dan lain-lain.
- Pelaksanaan Anggaran: DPA BLUD mencakup pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas barang/jasa yang akan dihasilkan.
- Pengelolaan Piutang dan Utang: BLUD dapat memberikan piutang dan melakukan pinjaman/utang. Piutang dikelola secara tertib dan utang harus dikelola secara efisien dan bertanggung jawab.
- Investasi: BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan dan pelayanan.
- Kerjasama: BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
- Pengadaan Barang/Jasa: Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pengelolaan Barang: Barang inventaris dapat dihapus atau dialihkan. Aset tetap tidak boleh dialihkan atau dihapus tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
- Surplus dan Defisit Anggaran: Surplus anggaran dapat digunakan pada tahun berikutnya, sedangkan defisit anggaran dapat diajukan usulan pembiayaannya.
- Akuntansi dan Pelaporan: BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- Remunerasi: Pejabat pengelola BLUD dan pegawai dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.