For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kota Semarang 14/2012 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, terbuka, dan adil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan penataan reklame yang harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana tata ruang kota.
  2. Jenis-jenis reklame yang diatur, termasuk reklame papan, baliho, kain/MMT, selebaran, dan lain-lain, serta sifat reklame (permanen dan non-permanen).
  3. Persyaratan penyelenggaraan reklame, termasuk penggunaan bahasa yang baik dan benar, serta larangan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
  4. Kewajiban penyelenggara reklame, seperti memasang himbauan layanan publik, memelihara konstruksi reklame, dan membongkar konstruksi setelah izin berakhir.
  5. Larangan penempatan reklame di tempat-tempat tertentu, seperti persil milik pemerintah, pohon pelindung, dan rambu lalu lintas.
  6. Prosedur perizinan reklame, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
  7. Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan sanksi administratif yang dapat dikenakan.

1. Ijin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu ijin tersebut berakhir. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 30 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).