on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 10/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama dan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Perubahan utama terletak pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang mengatur tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk umum, yang ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).