For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 10/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama dan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Perubahan utama terletak pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang mengatur tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk umum, yang ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).

(-)

(-)