Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, mengingat penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas usaha. Tujuannya meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjamin keadilan lingkungan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH Daerah, menetapkan kebijakan mengenai Amdal, UKL-UPL dan SPPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan daerah, melakukan penegakan hukum lingkungan hidup daerah, dan menyelenggarakan anggaran berbasis lingkungan (PDRB Hijau).
Peraturan ini mengatur perencanaan lingkungan hidup melalui RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan. Penanggulangan dilakukan dengan pemberian informasi peringatan, pengisolasian pencemaran, penghentian sumber pencemaran, dan tindakan pengurangan risiko. Pemulihan dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan limbah B3 diatur untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dumping limbah dilarang tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan lingkungan. Hak dan kewajiban masyarakat terkait lingkungan hidup juga diatur.