1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Pelanggaran terhadap Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, dan/atau penutupan usaha.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau penutupan usaha.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.