For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas Dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Also known as: Keppres 34/1998 · Keppres No. 34 Tahun 1998 · Keppres Nomor 34 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 1998Publication Date:5 Maret 1998
Pembentukan Lembaga NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1998
Publication Date05 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melaksanakan tugas penyehatan bank. BPPN bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penyehatan terhadap bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan. BPPN memiliki kewenangan untuk meminta informasi dan dokumen dari bank, melakukan penelitian dan penyelidikan, serta mengambil langkah-langkah restrukturisasi dan pengamanan kekayaan bank. Bank Dalam Penyehatan wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh BPPN dan memberikan dukungan penuh dalam proses penyehatan. Jika bank tidak dapat disehatkan, BPPN berwenang untuk mengambil alih pengoperasian dan pengelolaan bank, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi kekayaan bank.

(-)

(-)