For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik

Also known as: PP 84/2012 · PP No. 84 Tahun 2012 · PP Nomor 84 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:15 Oktober 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKomite Profesi Akuntan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date15 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan masyarakat. Komite Profesi Akuntan Publik, yang bersifat independen, dibentuk oleh Menteri dan bertugas memberikan pertimbangan terkait kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, serta hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri. Keanggotaan Komite terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan akademisi, dan bersifat kolegial. Komite dibantu oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.