on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik
Also known as: PP 84/2012 · PP No. 84 Tahun 2012 · PP Nomor 84 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan masyarakat. Komite Profesi Akuntan Publik, yang bersifat independen, dibentuk oleh Menteri dan bertugas memberikan pertimbangan terkait kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, serta hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri. Keanggotaan Komite terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan akademisi, dan bersifat kolegial. Komite dibantu oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif.