For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 13

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Also known as: Peraturan BIN 13/2022 · Peraturan BIN No. 13 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (JF PKI) di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang mengamanatkan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF PKI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen pada BIN dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen di BIN.
  5. Unsur Kegiatan Tugas Jabatan: Mencakup unsur utama (pendidikan, kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  6. Kewenangan Pengangkatan: Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberi kuasa.
  7. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
  8. Penetapan Kebutuhan Jabatan: BIN menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan beban kerja.
  9. Penilaian Kinerja: Berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
  10. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit: Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit diatur secara rinci.
  11. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan.
  12. Kompetensi: PNS yang menduduki JF PKI harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan.
  13. Pengembangan Kompetensi: Melalui pelatihan dan program pengembangan kompetensi lainnya.
  14. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Diatur mengenai pemberhentian dari jabatan dan syarat pengangkatan kembali.
  15. Larangan Rangkap Jabatan: Penata Kelola Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana.

(-)

(-)