on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2789 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 942 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna secara Wajib
Also known as: Kepmenperin 2789/2026 · Kepmenperin No. 2789 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2789 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng, serta baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk tersebut.
Kebijakan ini menetapkan daftar terbaru Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Uji, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor. Penunjukan lembaga-lembaga tersebut mencakup berbagai balai standardisasi, badan riset, serta lembaga swasta yang telah memenuhi kualifikasi untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI 4096:2019 dan SNI 8305:2019.