Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah perubahan status RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memerlukan sistem pembiayaan yang memadai dan tarif yang lebih otonom. Tujuannya adalah untuk merumuskan tarif pelayanan kesehatan sebagai sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar penentuan tarif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis pelayanan yang dikenakan tarif: rawat jalan, rawat darurat (IGD), rawat inap, rawat sehari (One Day Care), dan rawat rumah (Home Care).
- Rincian pelayanan: medik, keperawatan, kebidanan dan ginekologi, penunjang medik dan non-medik, medis gigi dan bedah mulut, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi khusus, medico-legal, pemulasaraan jenazah, dan lain-lain.
- Klasifikasi rawat inap: Kelas VIP, I, II, dan III dengan standar fasilitas yang berbeda.
- Pengaturan tarif untuk tindakan medik operatif dan non-operatif, pelayanan keperawatan, pelayanan kebidanan dan ginekologi, pelayanan medis gigi dan mulut, pelayanan pengawasan medis/visite dan konsultasi medis, pelayanan penunjang medis (laboratorium, radio diagnostik, farmasi, dll.), pelayanan rehabilitasi medis dan mental, serta pelayanan lain-lain (pengujian kesehatan, ambulan, pengelolaan limbah, laundry, dll.).
- Pengaturan tarif untuk pasien dengan penjamin (PT. Askes, Jamkesmas, Jamkesda/SKTM, dan asuransi/pihak ketiga lainnya).