For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5.a Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Ambon 5.a/2020 · Perda Kota Ambon No. 5.a Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 5.a Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2019 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, pos luar biasa, dan defisit. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, transitoris), dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai laporan keuangan meliputi berbagai rincian dan rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)