For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 10/2013 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan jabatan struktural eselon IV di bawah Inspektur Pembantu menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kota Pontianak, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007. Perubahan ini menghapus beberapa jabatan struktural di Inspektorat Kota Pontianak, khususnya jabatan Kepala Sub Bagian pada Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 40 dan penghapusan Pasal 44, serta perubahan Pasal 45 yang merujuk pada Lampiran V mengenai struktur organisasi Inspektorat.

(-)

(-)