For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 28 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat Wakil Presiden

Also known as: Inpres 28/1998 · Inpres No. 28 Tahun 1998 · Inpres Nomor 28 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 1998Publication Date:20 Oktober 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePelaksanaan Tugas Sekretariat Wakil Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1998
Publication Date20 Oktober 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia selama jabatan Wakil Presiden belum terisi. Tujuannya adalah untuk mendukung tugas dan kegiatan Presiden Republik Indonesia, selain tugas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998.

Ketentuan Substansial
Sekretariat Wakil Presiden bertugas mendukung tugas dan kegiatan Presiden. Sekretaris Wakil Presiden bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam pengkajian dan analisis bahan-bahan masukan sebagai dukungan kebijaksanaan Pemerintah dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden. Asisten Wakil Presiden bertugas melakukan pengkajian dan analisis bahan-bahan masukan di bidang yang menjadi tugasnya di bawah koordinasi Sekretaris Wakil Presiden.

(-)

(-)