Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN melalui pengelolaan kinerja yang terukur dan akuntabel. Pengelolaan kinerja ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Perencanaan kinerja mencakup penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja antara pimpinan dan pegawai, yang dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pelaksanaan kinerja melibatkan pendokumentasian, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi periodik dan tahunan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Tindak lanjut evaluasi kinerja berupa pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan hasil evaluasi. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyusunan SKP, pelaksanaan tugas belajar, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja melalui bimbingan dan konseling, serta mekanisme pelaporan dan keberatan terhadap hasil evaluasi kinerja.