For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 99 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

Also known as: PERPRES 99/2016 · PERPRES No. 99 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dengan melakukan penyesuaian besaran honorarium. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Ketua Harian menerima honorarium sebesar Rp10.600.000,00, anggota yang berasal dari Menteri atau Pejabat Pemerintah lainnya menerima Rp9.500.000,00, dan anggota dari unsur pemangku kepentingan menerima Rp29.600.000,00.

(-)

(-)