For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 3/2009 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal di Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Sektor Industri, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Boalemo dengan menciptakan iklim usaha yang menarik dan menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, menjamin kepastian hukum dan berusaha, serta mewujudkan rencana umum penanaman modal yang mencakup kebijakan dan perencanaan pengembangan, promosi dan kerjasama, pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan pengelolaan sistem informasi penanaman modal.

Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Bupati. Investor wajib mengajukan permohonan kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan dan perizinan usaha. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan lahan dan memberikan kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi. Investor juga diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Pemerintah Daerah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta melakukan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha tersebut. Investor wajib memberdayakan tenaga kerja lokal dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan antara investor dan tenaga kerja diupayakan melalui musyawarah dan mediasi, dan jika tidak mencapai hasil, melalui mekanisme tripartit atau pengadilan. Sengketa antara Pemerintah Daerah dan investor diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase, atau pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan surat izin/persetujuan, atau pencabutan surat izin/persetujuan. 2. Barang siapa yang melanggar Pasal 9, 10, 11, dan 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000.