For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:18 September 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date18 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana yang memadai, dan penyediaan dana siap pakai. Wewenang meliputi pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan, dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana.
  2. Tahapan dan mekanisme penanggulangan bencana yang terdiri dari prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana), tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  3. Peran serta masyarakat dan lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang mencakup tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana.

(-)

(-)