For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 2/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pengalokasian anggaran yang memadai, dan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi. Wewenang pemerintah daerah mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, dan pengendalian barang dan jasa.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (penanganan cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana dan prasarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta memperoleh ganti rugi. Masyarakat juga berkewajiban menjaga keharmonisan sosial, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).