For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Also known as: PP 41/1953 · PP No. 41 Tahun 1953 · PP Nomor 41 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:22 Desember 1953
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKewajiban Melaporkan Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menetapkan kewajiban bagi majikan atau pengurus perusahaan untuk melaporkan informasi tertentu mengenai perusahaan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 Undang-undang tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Informasi yang harus dilaporkan meliputi nama dan alamat majikan, pengurus, dan perusahaan, tanggal pendirian, jenis perusahaan, jumlah buruh berdasarkan kewarganegaraan dan jenis kelamin, serta keberadaan dan kekuatan pesawat tenaga yang digunakan. Peraturan ini mulai berlaku bersamaan dengan Undang-undang terkait.

(-)

(-)