For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 37/2016 · Permenhan No. 37 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:23 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeJabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date23 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional peneliti dan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional peneliti yang belum diatur sebelumnya, khususnya terkait angka kredit yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, di mana Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bertindak sebagai instansi pembina. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mencapai angka kredit tertentu sebagai syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi oleh peneliti.

(-)

(-)