For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 28/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 21 Tahun 1990 tentang Ijin Bangunan-bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi IMB merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pengaturan yang sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan menggunakan indeks kegiatan dan indeks parameter. 5. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. 6. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, dengan rumus perhitungan yang berbeda untuk pembangunan gedung baru, prasarana bangunan gedung, dan menara telekomunikasi seluler. 7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi IMB dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Bangli. 8. **Tata Cara Pembayaran**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. 9. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan bunga sebesar 2% per bulan. 10. **Penagihan**: Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu akan ditagih dengan STRD setelah diberikan Surat Teguran. 11. **Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa**: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).