Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi IMB merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pengaturan yang sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan menggunakan indeks kegiatan dan indeks parameter.
5. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
6. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, dengan rumus perhitungan yang berbeda untuk pembangunan gedung baru, prasarana bangunan gedung, dan menara telekomunikasi seluler.
7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi IMB dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Bangli.
8. **Tata Cara Pembayaran**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
9. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.
10. **Penagihan**: Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu akan ditagih dengan STRD setelah diberikan Surat Teguran.
11. **Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa**: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.