on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1967 tentang Penunjukan Menteri Tenaga Kerja Dalam Penertiban Aparatur Negara (Membersihkan Dari Pengaruh G. 30S/PKI)
Also known as: Keppres 186/1967 · Keppres No. 186 Tahun 1967 · Keppres Nomor 186 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk memperlancar tugas Departemen/Instansi Pemerintah dalam urusan tenaga kerja dan personel dengan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan penanggung jawab yang jelas. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1/INSTR/1966 dan keputusan-keputusan terkait pembenahan personel serta penerapan kebijakan aparatur, agar usaha pembersihan dan penertiban personel dapat diselesaikan secara cepat dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial
Setiap Departemen/Instansi Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan seorang penanggung jawab yang bertugas mengkoordinasikan urusan personel pusat dan daerah, termasuk pelaksanaan pembersihan, penataan, dan penempatan personel. Penanggung jawab ini bertanggung jawab menindaklanjuti kebijakan, melaksanakan keputusan terkait personel, serta menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga terkait. Penanganan persoalan personel harus dilakukan secara tertib, intensif, dan terkoordinasi, dengan penyelesaian pemeriksaan dan pemutakhiran data dilakukan secepat mungkin. Departemen/Instansi dapat membentuk panitia atau satuan tugas yang diperlukan dan menetapkan tata kerja serta mekanisme pelaporan.