on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: UU 6/1954 · UU No. 6 Tahun 1954 · UU Nomor 6 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mengatur hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengadakan penyelidikan atau angket. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pelaksanaan hak angket oleh DPR, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Usulan angket harus diajukan oleh minimal 10 anggota DPR dan diputuskan dalam rapat terbuka setelah pembahasan di seksi terkait. Keputusan angket diumumkan dalam Berita Negara. Semua warga negara dan penduduk Indonesia wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan memberikan keterangan. Pegawai negeri juga diwajibkan memenuhi permintaan Panitia Angket. Panitia Angket memiliki wewenang untuk memanggil saksi dan ahli, yang dapat dilakukan secara sukarela atau melalui jurusita. Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap tepat, dan saksi atau ahli dapat disumpah sesuai agama atau kepercayaannya. Panitia Angket juga dapat meminta dokumen dari kementerian terkait, kecuali jika bertentangan dengan kepentingan negara.