For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: UU 6/1954 · UU No. 6 Tahun 1954 · UU Nomor 6 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 1954Publication Date:9 Februari 1954
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 1954
Publication Date09 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mengatur hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengadakan penyelidikan atau angket. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pelaksanaan hak angket oleh DPR, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Usulan angket harus diajukan oleh minimal 10 anggota DPR dan diputuskan dalam rapat terbuka setelah pembahasan di seksi terkait. Keputusan angket diumumkan dalam Berita Negara. Semua warga negara dan penduduk Indonesia wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan memberikan keterangan. Pegawai negeri juga diwajibkan memenuhi permintaan Panitia Angket. Panitia Angket memiliki wewenang untuk memanggil saksi dan ahli, yang dapat dilakukan secara sukarela atau melalui jurusita. Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap tepat, dan saksi atau ahli dapat disumpah sesuai agama atau kepercayaannya. Panitia Angket juga dapat meminta dokumen dari kementerian terkait, kecuali jika bertentangan dengan kepentingan negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 3 dapat dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Saksi atau ahli yang tidak memenuhi panggilan dapat dikenai penyanderaan hingga 100 hari. 3. Memberikan keterangan palsu dapat dikenai sanksi pidana.