For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Also known as: UU 37/1958 · UU No. 37 Tahun 1958 · UU Nomor 37 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:21 Juni 1958
Teknologi, Media & TelekomunikasiEkonomi KreatifHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date21 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Penerangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci dalam beberapa kategori, termasuk pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, perusahaan film, distribusi film, radio, dan propinsi-propinsi. Total pengeluaran yang ditetapkan adalah 138.516.000 rupiah. Penerimaan juga dirinci dalam beberapa kategori, termasuk pendapatan dari penyewaan ruangan, penjualan brosur, dan pendapatan dari perusahaan film dan radio. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)